Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Selayar Musnahkan Barang Bukti

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada hari Kamis pagi sekitar pukul 09.00 (16/07/20).

Baca Juga:  Adi Nuryadin Sucipto Resmi Jabat Kajari Selayar

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Adi Nuryadin Sucipto S.H., M.H., bersama seluruh Jaksa dan pegawai jajaran kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Turut hadir Ketua pengadilan Negeri moch Fatkur rochman, mewakili Kasat Rekrim Iptu Daniel, S.H., Kasat Narkoba Iptu Andi Sukma, Kasat Polair Iptu Abd.Rauf, Junaid mewakili Karutan, Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar dr. H.Husaini, M.Kes.

Baca Juga:  Pemkab Selayar Sambut Rombongan KRI Dewaruci

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkoba jenis sabu, sajam, Kompressor, dan sumbu detonator.

Berapa kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berapa besar barang buktinya,

“12 kasus narkoba dengan barang bukti kurang lebih 3,9 gram, “ucap kajari Adi. (Anca)

Baca Juga:  Berturut turut Raih WTP, Bupati Basli Ali Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan