Terkendala Izin berinvestasi, Kadis DPMPTSP Selayar: Silahkan Masukan Laporan Pengaduan

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kepulauan Selayar, mendukung investor pariwisata jika ada yang berminat untuk berinvestasi di Kepulauan Selayar, termasuk dalam Kawasan Taman Nasional (TN) Takabonerate.

Salah satu investor yang akan melakukan investasi di Pulau Lantigiang, kawasan TN. Takabonerate, Desa Jinato Kecamatan Takanonerate, adalah PT. Selayar Mandiri Utama (SMU) yang hingga saat ini belum memperoleh izin usaha dikarenakan masih terhambat dalam penerbitan rekomendasi tehnis dari Balai Taman Nasional Takabonerate.

Kadis PMPTSP, Muh. Arsyad didampingi Kepala Bidang, diantaranya, Baso Kasim, S Sos, dan Drs. Salewang, termasuk Kabid Perizinan dan Non Izin, Hj. Nur Ikhlas, ST, di kantor DPMPTSP, jalan Kemiri, Benteng, Jumat (17/7/20), kepada wartawan mengakui tentang izin lokasi yang dimohon PT. SMU sudah ada, hanya saja belum efektif ketika belum memenuhi beberapa komitmen.

Baca Juga:  HPN 2023, Bupati Basli Ali Sampaikan Terima Kasih Pada Seluruh Insan Pers

“Karena lokasinya berada dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate, tentu membangun komitmen dengan pihak TN. Takabonerate, dan selanjutnya pihak pertanahan,” ujarnya Muh Arsyad.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Lembaga Online Single Submission (OSS), ketentuan pasal 19 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur Walikota, Lembaga OSS, menerbitkan izin lokasi.

Kadis PMPTSP, Muh. Arsyad juga menyampaikan bahwa, jika ada hambatan pengurusan izin untuk berinvestasi di Selayar, silahkan masukan laporan pengaduan dan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Berkas Casis Polri 2020 Diverifikasi Secara Online, Ini Penjelasan Kapolres Selayar

“Ini bagian komitmen kami mendukung investor yang akan masuk ke Selayar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Izin lokasi ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan pemenuhan komitmen izin lokasi kepada kantor Pertanahan setempat dan meminta pertimbangan tehnik pertanahan dalam rangka persetujuan pemenuhan izin usaha”, urai Kadis PMPTSP, Muh. Arsyad.

Menurut Kadis, bahwa Izin lokasi belum berlaku efektif, jika belum keluar Pertimbangan Tehnik (Pertek) dari Balai TN Takabonerate.

“Untuk Izin Lokasi diperlukan Pertimbangan Teknik (Pertek) dari Pertanahan, karena terkait dengan Balai TN. Takabonerate, sehingga Pertanahan meminta melampirkan rekomendasi Pertek dari Balai Taman Nasional Takabonerate, tetapi tidak mendapatkan rekomendasi sehingga Izin lokasi yang diajukan sampai saat ini belum efektif”, terangnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Selayar Terima Kunjungan Direktorat PSKBA Kemensos dan Dinsos Sulsel

Sementara Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Hj. Nur Ikhlas, ST, menjelaskan bahwa Izin lokasi berlaku efektif jika sudah terpenuhi pertimbangan tehnis dari Balai Taman Nasional.

“Karena lokasi yang dimohon berada dalam kawasan Taman Nasional, maka dimintai rekomendasi tehnis dari Balai Taman Nasional, dilampirkan ketika meminta pertimbangan teknik di Pertanahan,”

Meskipun izin lokasi sudah tercetak tapi harus ada validasi, sehingga saat ini belum berlaku efektif. (Tim)

Tinggalkan Balasan