Jamin Kesehatan Hewan Qurban, Pemkot Makassar Terbitkan SKPK Menjelang Idul Adha

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK) Hewan Qurban, untuk menjamin kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1441 Hijriah. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar, saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Balai Kota, Senin (20/07/2020).

Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan qurban. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan Qurban ini, diantaranya berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk Sapi, dan 1 tahun bagi Kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus.

Baca Juga:  Covid-19 Hantui Masyarakat, PD Parkir Makassar Raya Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini, mereka berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulselbar.

Baca Juga:  Konfercab Telah Usai, ini Kronologi Pemilihan PWI Gowa

“Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha,” kata Sekda Ansar dalam sambutannya.

Penjaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih (pemeriksaan ante mortem), dan setelah penyembelihan (pemeriksaan post mortem). Proses pemeriksaannya menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid – 19.

Baca Juga:  Yusran Jusuf Lengser Dari Jabatan, Tetap Meminta Maaf Jika Ada Salah

Selain menerbitkan surat keterangan, juga dilakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban baik secara formal dan informal. Tujuannya agar daging dan jeroan hewan qurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan qurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkas Sekda Ansar.

Laporan: Asrang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *