Oditurat Militer Manokwari Musnahkan Barang Bukti Kasus Perkara 2019

oleh -
oleh

Manokwari, mitrasulawesi.id – Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/9/2020), di halaman kantornya lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana militer yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode 2019 hingga September 2020, diantaranya 1782 minuman keras (Miras) jenis vodka, senjata ajam (Sajam) jenis sangkur, telepon selular, dan meja bola guling.

Baca Juga:  BPPRD Sumut Bertandang ke Sulsel, ini Tujuannya

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-21 Manokwari, Kolonel Chk Sumardi SH, MH. mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai wujud dari penegakan hukum yang berkelanjutan, tuntas menjalankan putusan Pengadilan militer (Dilmil) III-19 Jayapura.

Baca Juga:  Dihari Jadi Luwu Utara ke-21, Ini Harapan Camat Mappedeceng

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Dalam acara pemusnahan barang bukti ini saya sengaja memanggil dan mengajak wartawan untuk menyosialisasikan kampanye gerakan pemberantasan peredaran minuman keras dan perjudian, yang Menurut saya semua kejadian ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Papua Barat,” ucapnya.

Baca Juga:  Cegah Kampung Rewako Berpotensi Pelanggaran, Bawaslu Ingatkan Bupati

 

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh para Perwira dari Satuan Jajaran Kodam XVIII/Kasuari terkait. (rls/tim)

Tinggalkan Balasan