Dinas PU Harap Program HALS dapat Dijemput Masyarakat, Bisa Dapat 3 Juta Per KK

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Dinas Umum (PU) Makassar terus berupaya untuk mendapatkan program Hibah Air Limbah Setempat (HALS). HALS tersebut merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Makassar Hamka mengatakan, dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulsel, Makassar salah satu kota yang berminat untuk mendapatkan program tersebut.

Baca Juga:  Lelang Jabatan Pemkot Makassar, Pj Wali Kota Bangun Kordinasi Dengan Wali Kota Makassar Terpilih

Adapun dokumen yang dibutuhkan seperti surat minat, pernyataan ketersediaan dan idle capacity Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) muka dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Daftar calon penerima manfaat, surat kesediaan melaksanakan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), DED dan RAB tangki septik, surat keputusan project implementation unit (SK PIU), dan RKM/DPA TA 2021.

Baca Juga:  25 Kepala UPTP Ikuti Raker Bapenda Sulsel

“Batas penyetoran dokumen 30 November 2020,” kata Hamka, Jum’at (16/10/2020) kemarin.

Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta.

Hal itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman, Polres Selayar Tingkatkan Patroli Malam

“Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH),” bebernya.

Selain Makassar, kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program tersebut yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan