Dinas PU Harap Program HALS dapat Dijemput Masyarakat, Bisa Dapat 3 Juta Per KK

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Dinas Umum (PU) Makassar terus berupaya untuk mendapatkan program Hibah Air Limbah Setempat (HALS). HALS tersebut merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Makassar Hamka mengatakan, dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulsel, Makassar salah satu kota yang berminat untuk mendapatkan program tersebut.

Adapun dokumen yang dibutuhkan seperti surat minat, pernyataan ketersediaan dan idle capacity Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) muka dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Baca Juga:  Kadispora Kota Makassar Memimpin Rapat Kordinasi Pelaksaan Pekerjaan Fisik

Daftar calon penerima manfaat, surat kesediaan melaksanakan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), DED dan RAB tangki septik, surat keputusan project implementation unit (SK PIU), dan RKM/DPA TA 2021.

“Batas penyetoran dokumen 30 November 2020,” kata Hamka, Jum’at (16/10/2020) kemarin.

Baca Juga:  Mobil Dibakar Kantor Dirusak, Netizen Dukung Mahasiswa

Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta.

Hal itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.

“Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH),” bebernya.

Selain Makassar, kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program tersebut yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.