Gowa,Mitrasulawesi.id– Sempat viral dibeberapa Minggu terkait penyerobotan lahan yang ada di Romang Polong Gowa, yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Gowa untuk menyelesaikan masalah ini, dinilai berpihak ke salah satu pihak.
Berdasarkan surat keputusan Materi Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 tahun 1997 menyatakan setelah jangka waktu 15 tahun, tidak memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam surat keputusan dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi. Dalam surat ini yang bertanda tangan kepala kantor Pertahanan Kabupaten Gowa Awaluddin SH, MH.
“Kami sudah melakukan beberapa prosedur untuk sesuai dengan aturan, terkait pengembangan bangunan yang kami lakukan termasuk menyurat ke beberapa Instasi terkait bahkan kami sudah memuat di koran Fajar pada 16 Agustus 2018,” tutur Andi Bau Zaldi Mappanyuki, saat menggelar Jumpa Pers di Warkop 36, Kamis (22/10).
Diketahui surat keputusan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Gowa dengan nomor MP.01.01/2383-73.06/VII/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2019, dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor:07/Samata yang kemudian direferensi menjadi sertifikat Hak Milik Nomor 621/Romangpolong.
Sementara itu pada saat menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) 25 Agustus, DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk menggantikan pekerjaan pembangunan PT.Aroel Mandiri Persada.
Lahan seluas 3,25 Hektar yang dikelola PT.Aroel Mandiri Persada ini, membangun perumahan yang saat ini sudah berdiri 11 rumah komersial yang saat masih tahap pembangunan.
Dari kejadian ini pun Advokat Saleng Tahaiya SH.MH., dan Rekanan melayangkan surat somasi ke dua kepada DPRD dengan surat menarik kembali berita acara yang telah dikeluarkan ke pada SKPD.
“Hari ini kami melayangkan somasi ke 2 pada tanggal 22 Oktober 2020, dengan mengharap ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Gowa menarik kembali berita acara yang telah dikeluarkan kepada SKPD,” tutur Seleng Tahaiya.
Pengacara PT.Aroel Mandiri Persada, akan melaporkan siapa saja yang menghalang halangi proses pembangunan maupun pekerjaan perumahan yang saat ini dikerjakan.
“Dengan kejadian ini kami merasa dirugikan, kami pun akan melaporkan siapa saja yang sengaja menghambat maupun menghalangi pengembangan lahan ini,” cetusnya.
Dalam jumpa pers ini pun Pihak PT.Aroel Mandiri Persada, menggelar jumpa Pers, yang dihadiri Komisariat Utama, Direktur dan Pengacara memperlihatkan bukti bukti kepemilikan berdasarkan keputusan pengadilan dan diperkuat surat keterangan dari BPN Gowa yang ditujukan kepada Sodara Akhmad Gazis, dan Ir Husain pada tanggal 28 Juli 2019.(rls/tim)