Telan Anggaran Miliaran, Ketua BAIN HAM RI Lutra : Bangunan Huntara Diduga Ada Kongkalikong

oleh -
oleh
Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara (Faizal Tanjung).

LUTRA, mitrasulawesi.id – Mengenai Surat BAIN HAM RI. No 011/BAIN-HAM RI/2020, tentang penolakan dari Badan perumahan selaku penanggung jawab pembangunan Hunian sementara (huntara) yang berada di dusun Petambua, Desa Radda, Kecamatan Baibunta, Kabupaten Luwu Utara.

Sebagai penanggung jawab, Bidang Perumahan DPRKP2 Kabupaten Luwu Utara hanya dapat melakukan pembangunan lantai dan listrik, selebihnya itu ditanggung Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Atas Protes Warga, Kades Salulemo : Ada Keselahan Teknis Saat Verfikasi

Melihat kondisi lantai dan listrik rumah sementara untuk korban banjir bandang yang menyerap anggaran 1 Miliar, kini enggan ditransparansikan oleh Bidang Perumahan.

“Kami menduga ada kongkalikong yang dilakukan Dinas terkait, padahal kami sudah meminta secara langsung bentuk salinan penggunaan anggaran, tetapi hanya gambaran umum yang diberikan terkait jumlah anggaran, serapan dan sisa, tidak ada besaran anggaran per ai’tem kegiatan yang di perlihatkan,” beber Faizal Tanjung Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara,Selasa (17/11).

Baca Juga:  Bupati Luwu Utara Salurkan BLT DD Sebanyak 161 KK di Desa Mekar Sari Jaya

Lanjut Faizal, bahkan kami di arahkan untuk bersurat terkait keterbukaan informasi publik, dan hal ini yang di tolak badan perumahaan dengan alasan belum di audit oleh BPK, padahal surat tersebut tidak meminta secara spesipik, kami hanya memintan besaran anggaran pada setiap kegiatan yang tidak di jelaskan sebelumnya.

Baca Juga:  Tiga Tahun Terkahir, IPM Luwu Utara Meningkat

Sehingga kami menganggap Bidang perumahan DPRKP2 tidak betanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA) terkait besaran anggaran per Ai’tem kegiatan.

“Kenapa bisa besaran anggaran perkegiatan hanya diketahui TNI sebagai pekerja lapangan, Sedangkan Badan perumaan sebagai Pengguna Anggaran (PA) belum mengetahui anggaran peraitem kegiatan,”tandas Faizal Tanjung. (bms)

Tinggalkan Balasan