Cegah Covid-19, Bupati Lutra Resmi Keluarkan Surat Edaran

oleh -
oleh
Bupati Luwu Utara (Hj. Indah Putri Indrini S.Ip., M.Si

LUTRA, mitrasulawesi.id – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara.

Surat Edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia pada 15 Maret 2020 terkait pencegahan penularan covid-19 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menariknya, Bupati Luwu Utara menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah, mulai PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA selama 14 hari, mulai 17 Maret 2020 – 1 April 2020.

Baca Juga:  Wabup Lutra Resmi Membuka Muscab I Srikandi Pemuda Pancasila

Kendati demikian, penghentian proses belajar mengajar di sekolah tidak berarti aktivitas belajar terhenti. Bupati tetap berharap para siswa menggantinya dengan pembelajaran secara daring di rumah.

“Kita harap para siswa mengganti kegiatan belajar di rumah dengan metode pembelajaran secara online (daring),” kata Indah Putri Indriani dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (16/3/2020).

Bagaimana dengan para ASN? Rupanya ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tetap diharapkan bekerja seperti biasa di dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Nahkoda Kapal Dewi Jaya 2 Terdampar di Selayar

“Kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Bagian Setda, UPTD, Kelurahan/Desa dan Unit Pelayanan Publik lainnya agar tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menyediakan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer,” kata Indah.

Bupati juga mengimbau masyarakat membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Para tenaga medis juga diimbau agar melakukan screening terhadap para pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan di tempat resepsionis.

Baca Juga:  Berikan Pelatihan Mental Spiritual, Polres Sidrap Gelar Yasinan

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini berlaku mulai 17 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kemudian dan diharapkan seluruh pihak untuk segera menyebarluaskan surat edaran Bupati ini kepada khalayak atau masyarakat luas untuk diperhatikan dan dilaksanakan demi keselamatan bersama agar terhindar dari wabah virus corona yang melanda dunia saat ini. (LH)

 

Sumber : Humas Pemda Lutra

Tinggalkan Balasan