HMI Gowa Raya, Pertanyakan Sampah Sarung Tangan Plastik Hasil Pilkada Akan Jadi Ancaman

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id–Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah berlangsung, sejak Rabu (9/12/2020), ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya, karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Dari beberapa rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi PM Angkatan Darat, Kolonel Andi Gus Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Suwandi Sultan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Bidang Lingkungan Hidup Dan PSDA, melihat ada sisi yang menarik dari beberapa rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada point dari beberapa point yang ditetapkan oleh KPU dimana yang manarik adalah dimana setiap Pemilih diberikan sarung tangan plastik, sekali pakai guna menghindari pemaparan COVID-19, secara protokol kesehatan baik guna menghindari penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Meriahkan Penutupan TMMD, Personel satgas Kodim 1805/Raja Ampat Gotong Royong Bersama Masyarakat

Sampah plastik sarung tangan hasil pilkada serentak 2020 dan berapa TON sampah plastik yang akan terurai kurang lebih 100 tahun baru akan terurai.

“Saya melihat lagi-lagi Bumi menjadi korban atas hasrat manusia, Pilkada serentak 2020 hanya menyisahkan jutaan TON sampah plastik, dan berapa jumlah pohon untuk menghasilkan kertas suara dan lainnya untuk Pemilihan Pilkada serentak 2020,” ucapnya.

KPU secara teknis tidak peduli dengan sisa sarung tangan plastik ini, akan kemana dan bagaimana pengelolaannya agar dari sampah sarung tangan plastik tersebut menjamin tidak ada orang terpapar karena akan dibuang sembarang. Seharus secara teknis KPU sudah memastikan kemana sampah tersebut dan akan dimusnahkan kemana sisa sampah tersebut.

Baca Juga:  Siapkan 3 Aplikasi Disiapkan Dispora Makassar untuk Kota Metaverse

“Seharusnya secara teknis KPU harus menyediakan wadah penyimpanan sisa sarung tangan plastik dan akan diambil oleh petugas sesuai dengan SOP Protokol kesehatan agar tidak terpapar, dan membawa untuk dimusnahkan memakai insenator, agar menjamin sisa sarung plastik tangan tersebut tidak menjadi sampah yang akan menjadi malapetaka sendiri untuk masyarakat,” tutupnya.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan