Makassar,Mitrasulawesi.id– Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas
debitur termasuk debitur UMKM, sehingga dapat berpotensi pada peningkatan non
performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, dan tekanan pada
permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan,
stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Sebagai langkah antisipasi adanya potensi resiko kedepan (forward looking Policy).
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor
riil/informal, menghindari kebangkrutan dan PHK masal, memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satunya melalui Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK bersama PT Bank Sulselbar
menciptakan pembiayaan pola kemitraan melalui program hapus ikatan rentenir
kepada debitur, dengan model proses cepat dan bunga rendah.
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan, sampai Oktober 2020
masih dalam kondisi normal didukung permodalan dan likuiditas yang memadai,uu
dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif
dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit,
perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di
banyak Negara.
Kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Oktober 2020, bergerak
sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik dan tekanan
pandemi coronavirus disesase ini, Kredit bank umum mencatat terkoreksi melambat
sebesar -0,04% yoy menjadi sebesar Rp152,49 T. Piutang pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan juga masih mengalami perlambatan sebesar -12,26% yoy menjadi
sebesar Rp12,06 T.
Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh
sebesar 22,02% yoy menjadi sebesar Rp5,08 T.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar
6,74% yoy menjadi sebesar Rp106,88 T.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih
terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,61% dan
113,45%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,58%.
Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak covid-19 yaitu meredam volatilitas dari
pasar keuangan, melalui berbagai kebijakan dalam menjaaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar, memeberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan dimasa pandemi covid-19, melalui relaksasi restrukturisasi
kredit/pembiayaan, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak
perlu membentuk tambahan cadangan kerugiat kredit macet akibat dampak covid-19
yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory action/resolution lainnya.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK
Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid disektor perbankan ini dikeluarkan
setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19
yang masih berlanjut secara global, maupun domestik dan diperkirakan akan
berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan. POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk
mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan
mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian
dan menghindari terjadinya moral hazard.
Perkembangan/implementasi kebijakan restrukturisasi di Sulawesi Selatan sampai
dengan 30 November 2020, untuk perbankan dari 37 bank umum
konvensional/syariah (termasuk 3 unit usaha syariah) telah melakukan proses
restrukturisasi dan 29 diantaranya telah melakukan restrukturisasi dengan jumlah
sebesar Rp18,86 T dari 195.797 debitur restru dan untuk 75 Perusahaan pembiyaan
telah melakukan proses restrukturisasi dan 73 diantaranya telah melakukan
restrukturisasi jumlah sebesar Rp7,96 T dari 226.734 debitur restru.
Optimalisasi implemetasi kebijakan restukturisasi di Sulawesi Selatan, OJK bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan telah di launching pada bulan Oktober 2020 bersama PT Bank Sulselbar sebuah
pembiayaan pola kemitraan melalui Program Hapus Ikatan reNtenir di SulaweSI
(PHINISI) kepada debitur dengan model proses cepat dan bunga rendah yang telah
terealisasi pada 59 Petani dengan plafond kredit sebesar Rp724 Jt dan 1 UMKM
dengan plafond kredit sebesar Rp.4 juta.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.