Luwu, mitrasulawesi.id- Tokoh pemuda Kabupaten Luwu Muh. Aryandhy S.Pd alumni Universitas Muhammadiyah Makassar angkat bicara terkait kesemrautan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), kamis 7 Januari 2021.
Andy sapaan akrabnya mengkritisi lemahnya pengawasan Bumdes di Desa. Bumdes seharusnya menjadi usaha ekonomi kolektif di Desa yang dapat membantu masyarakat, ucapnya.
Andy menjelaskan “Berdasarkan Permendes nomor 4 tahun 2015, Pasal 12, Ayat (3), Huruf c. bahwa pengurus (Pelaksana Operasional) BUMDes harus memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Merujuk pada siklus tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember, maka pelaksanaan Musdes laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes Kepada Masyarakat ketentuan pada bulan per semesternya dapat diatur dalam Perdes dan/atau AD dan ART nya, tegas Andy.
Lanjut Andy “Sekarang pertanyaannya, apakah BUMDes di desa Anda sudah menyampaikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat. Dan apakah BPD sudah menyelenggarakan musdes laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat, ujarnya.
“Bumdes bisa saja menjadi tempat korupsi, ketika transparansi keuangannya tidak disampaikan ke masyarakat, Kepala desa dan BPD bertanggungjawab terkait perkembangan Bumdes”. Tutup Andy.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.