Makassar,Mitrasulawesi.id– Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan Sosialisasi Gratifikasi di jajaran pemerintah kota, sebagai bentuk peraturan Walikota nomor 58 tahun 2018.
Pedoman penanganan bantuan kepentingan dilingkup Pemerintah kota Makassar, sesuai dengan pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah kota Makassar dengan nomor:1807000013/BPKS/VI/2020 dan nomor MOU/06/IV/2020 dalam rangka pelaksanaan Gratifikasi kota Makassar tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung di pada Senin, 12 April 2021, di ruang Rapat Inspektorat kota Makassar.
Hamka Darwis selaku Humas PU Makassar menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi Gratifikasi maupun bentukan kepentingan bersama di Kontraktor,
Kasubdik Tripikor Polda Rahmatullah, Kejari Makassar Adnan, Konsultan Pengelolaan keuangan, dan seluruh struktur pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar.
“Kegiatan ini sangat penting, agar para pejabat dapat mengetahui bahwa Gratifikasi tidak dibenarkan oleh UU dan ini melanggar Hukum,” tutur Hamka Darwis selaku Humas DPU Makassar.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.