Sulsel Potensi Penjualan Getah Pinus Ilegal, GPII Sulsel Angkat Bicara

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Kontribusi Sulsel cukup besar terhadap ekspor getah pinus Indonesia ke India untuk dioleh menjadi alat-alat kecantikan sampai pada bahan pengawet mi instant.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, mengatakan luasnya lahan pinus di Sulsel dihitung berdasarkan potensi penyadapan getah yang berpeluang memasuki pasar ekspor.

Selain di Gowa, hutan pinus Sulsel juga ada di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara seluas 24.064 hektar, Bone 10.490 hektar, Enrekang 5.400 hektar, Maros 4.870 hektar, dan beberapa daerah lainnya.

Baca Juga:  Bidang Penataan Maros, Akan Wujudkan Kota Layak Untuk Semua

Menurut Makmur selaku Ketua GPII Sulsel Bidang Kesejahteraan Sosial dari luas Lahan Getah Pinus Sulawesi Selatan berpotensi besar adanya penjual dan pembeli ilegal di Sulawesi Selatan yang merusak harga pasar getah pinus Ia menambahkan aksi pengambilan atau penyadapan getah pinus secara liar di Sulawesi Selatan itu terpengaruh atau ‘terinspirasi’ ketidak tegasan dinas kehutan provinsi Sulawesi Selatan.

“Aturannya jelas, Bab IV Pasal 5 pada P-49 itu menegaskan pemanfaatan hutan di daerah untuk pengelolaan hasil hutan bukan kayu atau non-kayu (HHBK/HHNK) harus dilakukan dengan kerja sama ekonomi rakyat yang melibatkan KPH setempat dengan kelompok tani dan masyarakat (Poktan-Pokmas), koperasi, UMKM, BUMD,BUMDes ataupun UKM perorangan (individu). Aturan ini terasa makin dipermudah dengan adanya PP Nomor 23 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker. Jadi, apa sulitnya mengurus surat izin HHBK atau SI HHNK-nya,” tutur Makmur.

Baca Juga:  Guna Bantu Warga Pasca Banjir, TNI Polri Bantu Warga Buat Rakit

Dia menambahkan hak rakyat atau masyarakat sebenarnya semakin kuat untuk kelola hutan sosial di daerah karena mendapatkan status serta tata kelola lahan dan tanah sebagai instrumen peningkatan ekonomi lokal, baik melalui pengelolan kawasan hutan sosial seperti pengambilan (sadap-deres) getah pinus-pinus, penguasaan hutan adat maupun pengadaan tanah obyek reforma agraria (TORA), juga peran dan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan sentra pangan (food estate) daerah setempat.

Baca Juga:  Danny dan Fatma Ikut Rakornas Pengarahan Presiden Joko Widodo

“Maka dari itu kami menghimbau kepada kepala dinas kehutan provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak membiarkan penjualan dan pembelian getah Pinus di wilayah Sulawesi Selatan yang secara ilegal,” tutupnya.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan