Berkas Kasus Pulau Lantigiang P-21

oleh -0 views

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Berkas perkara dengan tersangka inisial KSM yang diduga melakukan tindak pidana penjualan pulau lantigiang, tertanggal 7- April 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Kepulauan Selayar.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH. melalui akun WA pribadinya pada hari Senin siang (19/04/2021).

Baca Juga:  Kadis Disdikpora Selayar Serahkan Calon Paskibra 17 Agustus Untuk Dilatih

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 266 ayat 1 dan 2, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 40 ayat 2 jo.Pasal 33 ayat 3 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Fariadin.

Baca Juga:  Reskrim Polres Selayar Amankan Pencuri Hp Anak Berusia 17 Tahun

“Untuk tahapan selanjutnya, tinggal menunggu tahap II atau Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses