Berkas Kasus Pulau Lantigiang P-21

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Berkas perkara dengan tersangka inisial KSM yang diduga melakukan tindak pidana penjualan pulau lantigiang, tertanggal 7- April 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Kepulauan Selayar.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH. melalui akun WA pribadinya pada hari Senin siang (19/04/2021).

Baca Juga:  Terapkan Maklumat Kapolri, Kapolres Kawal Penetapan Nomor Urut Paslon di Selayar

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 266 ayat 1 dan 2, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 40 ayat 2 jo.Pasal 33 ayat 3 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Fariadin.

Baca Juga:  Melalui Virtual, Wabup Saiful Arif Bersama Forkompimda Ikuti Pembukaan Lomba STQH ke XXXII

“Untuk tahapan selanjutnya, tinggal menunggu tahap II atau Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan