Selayar, mitrawulawesi.id – Bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kepulauan Selayar untuk dua desa di Kecamatan Takabonerate kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Selayar.
Isu ini ditanggapi oleh Kadis Sosial Hj. Satmawati, mengatakan bahwa pemberian bantuan sosial yang senilai Rp 10 juta di dua Desa yakni Desa Jinato dan Desa Tambuna sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial yang merupakan program penuntasan kemiskinan ekstrem tahap akhir anggaran 2024.
Hj. Satmawati menjelaskan bahwa program ini merupakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk dilaksanakan per OPD diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman menangani bersama program penuntasan kemiskinan ekstrim.
“Jadi, bukan hanya Dinas Sosial yang melaksanakan program ini. Bedanya kami dengan Dinas Perumahan dan Permukiman, dia anggarannya sebesar 20 juta per KK, jadi tentu tidak bisa disamakan, sebelumnya juga kami sudah menyampaikan kepada kepala desa untuk dibuatkan surat pernyataan bahwa bantuan sosial yang diterima KPM berbentuk barang bukan uang,” ungkap Satmawati kepada awak media, Kamis (12/12/24) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.