Berkas Kasus Pulau Lantigiang P-21

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Berkas perkara dengan tersangka inisial KSM yang diduga melakukan tindak pidana penjualan pulau lantigiang, tertanggal 7- April 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Serahkan SK Bupati Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH. melalui akun WA pribadinya pada hari Senin siang (19/04/2021).

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 266 ayat 1 dan 2, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 40 ayat 2 jo.Pasal 33 ayat 3 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Fariadin.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Gratiskan Biaya Pemasangan Jaringan Air Bersih PDAM

“Untuk tahapan selanjutnya, tinggal menunggu tahap II atau Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya. (#*#)

Baca Juga:  Debat Paslon Tahap I di Lapangan Pemuda Benteng Terancam Gagal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *