Wakil Bupati Kukuhkan Pengurus Kwartir Ranting Kecamatan Pasilambena

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran) Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Dewan Kerja Ranting (DKR) Kecamatan Pasilambena, resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif S.H.

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pasilambena, Senin (3/5/2021), serta dihadiri oleh kakak andalan dari Kwarcab Kabupaten Kepulauan Selayar, Ka Mabiran Pasimasunggu, Kapolsek dan Danramil Pasimasunggu, serta Pengurus Saka serta pegurus Lainnya.

Baca Juga:  Kunker ke Pulau dan Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup V 2023

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Wakil Bupati Kepulauan Selayar ini, H. Saiful Arif yang juga adalah Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka melantik pengurus Kwarran, Mabiran dan DKR Kecamatan Pasimarannu

Sama pada pelantikan pengurus gerakan pramuka di kecamatan lainnya, Wakil Bupati menyampikan selamat untuk para pengurus untuk masa bakti 2020-2025.

Baca Juga:  Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Selayar Harap Tidak Ada Lagi Kepsek Tersandung Hukum

“Mudah – mudahan dengan ke pengurangan yang baru ini, dapat mencetak generasi muda sebagai tunas bangsa yang lebih baik, bertanggungjawab, dapat mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif dan ikut serta dalam pembangunan nasional,” kata Saiful Arif.

Usai pelantikan, Wakil Bupati juga menyerahkan bantuan dari Baznas kepada warga Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena yang terkena dampak dari Bencana NTT pada bulan yang lalu. Informasi selanjutnya, Wakil Bupati Kepulauan Selayar bersama rombongan dijadwalkan akan menuju Kecamatan Takabonerate, usai melaksanakan Nuzulul Qur’an di Kecamatan Pasilambena. (Diskominfo-SP/Kam)

Baca Juga:  Dandim Letkol Arm Yuwono Periksa Kelengkapan Randis Milik Kodim

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.