Pemprov Sulsel Raih Opini WDP, BPK Soroti Bapenda

oleh -
oleh

Makassar, MitraSulawesi.id– Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, juga melaporkan kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dalam Rangka Intensifikasi Penerimaan Pajak atas Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Tahun Anggaran 2019-2020.

Itu diberikan kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (28/5/2021).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020,” katanya.

Baca Juga:  Menuju Vaksin Kota Makassar 100%, Camat Biringkanaya Tinjau 4 Kelurahan

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

“Dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

LHP atas LKPD TA 2020 terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas LKPD TA 2020, LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Bupati Bulukumba Lantik 62 Kades di Kantor Bupati

Selain itu, lanjut dia, hasil pemeriksaan BPK atas Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap menunjukkan adanya permasalahan-permasalahan.

“Permasalahan tersebut dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan Samsat dalam rangka intensifikasi PKB dan BBNKB pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Ia menjabarkan dua permasalahan. “Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan belum merencanakan target penerimaan pajak atas kendaraan bermotor dengan menggunakan asumsi dan metodologi yang jelas, terukur, logis dan sistematis,” katanya.

“Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan belum mempunyai database yang akurat yang dapat digunakan untuk instensifikasi pajak. Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,” tambah wahyu.

Baca Juga:  GPKM Menuntut Presiden Perhatikan Masyarakatnya Didalam dan Diluar Negri

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Wahyu dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

“DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman hanya merespon singkat via pesan WhatsApp.

Ia meminta untuk datang ke kantornya pada Senin (31/5/2021) untuk menjelaskan persoalan tersebut.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.