Makassar, mitrasulawesi.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar.
Kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar, Selasa (11/4).
Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar.
Tampak kedua tersangka menggunakan rompi Pink baju tahanan saat hendak meninggalkan kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumohardjo Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan penetapan tersangka sampai penahanan kasus di tubuh PDAM Makassar.
“Kasusnya terkait PDAM Makassar pada pengelolaan bonus jasa produksi 2017-2019 sampai menimbulkan keuangan daerah,” ungkap Soetarmi.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.