LUWU UTARA, Mitrasulawesi.id – Subiati (60), wanita yang tinggal sebatang kara, kini meminta haknya dan perhatian pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara.
Pasalnya, tanah miliknya yang ditempati oleh gedung SDN 020 Pombuntang di kecamatan Sabbang sejak awal 1974, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi.
“Saya adalah ahli waris tunggal tanah itu dari kakek saya Bamba Uwa’ Galung, warga sekitar tahu tentang itu apalagi saksi hidup masih ada” ujar subiati, Senin (31/05/2021).
Ditemui awak media, Subiati menjelaskan bahwa tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis.
“Saya sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru di sekolah ini, walau tidak sangat layak huni tapi saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah,” lanjut Subiati dengan lirih.
Sementara itu, M. Akbar SH, Kuasa Hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan mengingat pemerintah agar memperhatikan nasib Subiati yang sudah sebatang kara dan lanjut usia dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Menurut Akbar, diatas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah puluhan tahun. Harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh Pemerintah
“Pemerintah Luwu Utara harus peduli terhadap nasib Subiati, jangan acuh dan tutup mata,” tegas M. Akbar.
Dari hasil penelusuran awak media, diketahui Pemda Luwu Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan tersebut tanpa pemberitahuan kepada Subiati serta tidak dapat membuktikan adanya Hibah.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.