Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Bea Balik Nama, Penerimaan PKB Meningkat

oleh -
oleh
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur

Makassar, MitraSulawesi.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di Sulsel.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, sejak diberlakukan pada (4/6/2021) lalu, realisasi penerimaan PKB meningkat hingga 50 persen.

“Kita biasanya akhir pemberlakuan baru dievaluasi, tapi secara kasat mata, kita bisa lihat realisasi PKB biasanya Rp 4 miliar per hari, sekarang bisa Rp 6 miliar per hari,” katanya.

“Tapi itu bersamaan dengan pembebasan dan penertiban. Dimana penertiban kita kerja sama dengan kepolisian,” tambah Dharmayani yang ditemui tribun-timur.com di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (15/6/2021) siang.

Meski demikian, dihapusnya denda PKB juga berpengaruh pada pendapatan denda.

“Itu dihapuskan tentunya tak ada pemasukan dari denda. Namun, kita berharap kendaraan yang lama menunggak itu, bisa menjadi pengganti dari denda tersebut,” ujar Yani, sapaannya.

“Dan kelihatannya seperti itu sih. Tapi evaluasi per angkanya belum. Biasanya selesaipi masa pemberlakuan baru ada angka rill,” tambahnya.

Melihat target pendapatan Bapenda Sulsel tahun ini yang naik, membuat Badan yang dikepalai Kakak Plt Gubernur Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman harus putar otak.

“Untuk target PKB 2021 naik sebesar 16 persen, BBNKB naik 5,5 persen, PBBKB naik 16 persen, pajak air permukaan naik 8 persen, dan Pajak rokok 5 persen,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel dan Pj Walikota, Beri Bantuan Buat Warga Kepulauan

Sehingga, lanjut dia, kebijakan penghapusan denda PKB apakah dilanjutkan atau tidakm tergantung dari capaian target.

“Dari sisi kebijakan itu tak bagus untuk edukasi dan keadilan. Tapi terpaksa sekalipi ini baru dilakukan pembebasan. karena sangat ditentukan oleh target,” katanya.

“Tapi kebutuhan anggaran harus dipenuhi. Target sudah ditetapkan berarti belanjanya sudah ada. Terpaksa segala cara dilakukan. Tapi dari sisi keadilan tak baguslah, kan masa nunggak pajak dibebaskan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai pemberian insentif pajak dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.

“Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali,” katanya via rilis, Jumat (4/6/2021) lalu.

“Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda,” jelasnya.

Andi Sudirman telah menekan surat keputusan tersebut pada (31/5/2021) lalu.

Baca Juga:  Dosen Muda UIN Alauddin, Turun Langsung Berbagi buat Korban Banjir di Perumnas Antang

Artinya, Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada 2021 ini.

Pada 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali.

Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.

Meski tahun lalu diperpanjang hingga tiga kali, namun Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021.

“Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi,” katanya.

“Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tambah kakak Plt Gubernur Sulsel itu dalam keterangan resminya.

Tanpa Syarat dan Kriteria

Dalam surat keputusan gubernur ini pemberian insentif tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Bila dibandingkan dengan pembebasan denda pajak tahun lalu, pembebasan denda pajak tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria.

Penghapusan denda pajak tahun lalu hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

Baca Juga:  Bapenda : Selama 7 Bulan PAD Pemprov Mencapai 49,63 Persen dari Target

“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.

Itu karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di Samsat.

Bayar Secara Non Tunai

Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan