SIDRAP, MitraSulawesi.id– Lelaki berinisial M Alias S berhasil diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, Rabu, 25/08/21.
Kabarnya, Pelaku tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap sepupunya sendiri. Berinisial K.
“Pelaku ini cepat kita amankan untuk menghindari main hakim sendiri dari pihak korban. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Pelaku itu juga merupakan warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku itu dilakukan pada Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 21.00 wita.
Dari hasil introgasi, pelaku menerangkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun karena korban terus menolak ajakan tersebut sehingga meninggalkan rumah korban. Pelaku menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya dalam pengaruh minuman keras. (Hk)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.