SELAYAR, mitrasulawesi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD, Jl. Ahmad Yani, Senin (13/9/21).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Mappatunru selaku Ketua DPRD, M. Affandi selaku Wakil Ketua DPRD dan Saiful Arif selaku Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain itu juga turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Forkopimda.
Dalam rapat paripurna tersebut, dibuka secara resmi oleh Mappatunru selaku Ketua DPRD dengan menyampaikan beberapa poin penting.
“Rapat dewan yang terhormat, hadirin undangan yang saya muliakan. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa dalam rapat paripurna dewan hari ini anggota dewan yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 17 dari 25 orang anggota DPRD sehingga pasal 122 ayat 1 huruf C peraturan DPRD ayat 1 tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan perturan DPRD Kabupaten Kepulauan selayar tahun 2019 tentang tata tertib. Jumlah tersebut memenuhi quorum dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” Ungkap Mappatunru.
Adapun rangkaian acara yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna dewan kali ini, lanjut Mappatunru adalah yang pertama pembukaan, kedua pembacaan surat masuk, ketiga penjelasan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, keempat adalah penyerahan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Kepulauan Selayar dan yang terakhir penutup.
Selanjutnya, Saiful Arif selaku Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah pada rapat tersebut mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 didasari oleh beberapa hal.
“Pertama adalah laporan realisasi semester pertama APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan yang terakhir adalah keadaan luar biasa,” Ungkap Saiful Arif.
Penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 lanjut Saiful Arif, telah terlebih dahulu melalui pembahasan tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan plafon anggaran sementara disertai penjelasan program dan kegiatan antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif.
“Sehingga dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan,” Lanjut Saiful Arif.
Dalam kesempatan itu, Saiful Arif juga memaparkan gambaran singkat tentang struktur dan muatan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Kami berharap semoga pembahasan Ranperda Kabupaten Kepulauan Selayar tentang perubahan APBD dan nota keuangan tahun anggaran 2021 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah dan petunjuknya kepada kita semua untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar,” Tutup Saiful Arif.
Diakhir kegiatan itu, Saiful Arif menyerahkan secara ceremonial Ranperda kepada Mappatunru selaku Ketua DPRD untuk kemudian dilakukan pembahasan. (Bolls)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.