Respon Surat Edaran Walikota Makassar, Tim Satgas Raika Lakukan Patroli

oleh -
oleh

Makassar, MitraSulawesi.id– Tim Satgas Raika Kecamatan Biringkanaya lakukan Patroli Wilayah terkait surat edaran Walikota Makassar no 443 tahun 2022 , Pukul 22 : 00 Wita yang berisi Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid 19 Kota Makassar, Rabu 02/02/22.

Sebelum Patroli, Tim Satgas Raika mengawali dengan Apel bersama di Kantor Kecamatan Biringkanaya .

Baca Juga:  Usai di Lantik Pengurus PERWOSI Sulsel, Enny Thahar Nahkodai Lutra

Dalam Patroli, Tim Satgas Raika mengingatkan kepada Warga agar terus patuh dalam melaksanakan Protokol Kesehatan, jam batas buka usaha dan menyampaikan ke warga yang memiliki tempat usaha agar memasang aplikasi serta barcode peduli lindungi di tempat usahanya.

Adapun tempat – tempat yang diwajibkan memasang barcode peduli lindungi diantaranya, sekolah, perkantoran, tempat industri, pasar, warung makan, bioskop, rumah ibadah, fasilitas umum, hotel dan warkop.

Baca Juga:  Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Pemasangan barcode peduli lindungi ini dapat membantu Pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk dapat menghentikan penyebaran Covid 19.

Tim Satgas Raika yang ikut dalam Patroli adalah BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Anggota Koramil 1408 – 11/BKY, Anggota Polsek Biringkanaya, Linmas Kelurahan, Staf Trantib Kecamatan Biringkanaya .

Baca Juga:  Kagum Program Danny Pomanto, Walikota Cilegon Bertandang ke Makassar

Patroli selesai pada pukul 23 : 10 Wita dengan situasi Aman.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan