Makassar, mitrasulawesi.id — Reklame di kota setempat banyak yang bodong atau tidak memiliki izin.
Terpasang di sejumlah titik, seperti jalan adiyaksa dan pengayoman. Hal itu dinilai merugikan daerah karena tidak membayar pajak.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan langkah penertiban telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kedepan, bakal dimasifkan dengan menyasar titik lain secara bertahap.
“Itu yang kemarin dua titik (penertiban) kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost,” ujarnya saat ditemui, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak dari sektor reklame. Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang tanpa mengurus izin.
Selain itu, bagian dari upaya untuk mempercantik Makassar. Dimana reklame ilegal asal pasang dan merusak pemandangan.
“Penertiban reklame ini sebagai upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika,” jelasnya.
Firman menambahkan saat ini dilakukan moratorium penyelenggaraan reklame, sehingga tidak boleh ada pemasangan baru.
Penertiban reklame ilegal juga menjadi bagian upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan itu diharapkan dapat menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kan moratorium tahun ini, cakko-cakkoi (sembunyi) pelan-pelan ada ini lah yang kita tertibkan,” sambungnya.
Sementara Walikota Makassar, Danny Pomanto dalam beberapa kesempatan menyebut ingin melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.