Makassar,Mitrasulawesi.id– Camat Biringkanaya Benyamin B. Turupadang, S. STP, M. SI memimpin Rapat Mediasi bersama Kesbangpol, Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP, FKUB Kota Makassar, Kapolsek Biringkanaya, Danramil 11 Biringkanaya, Lurah Pai, Lurah Laikang, Pengembang Perumahan Griya Permata Lestari, Panitia Pembangunan Masjid, Pengurus Masjid Al Mukmin, Pj Ketua RW 010, Pj Ketua RT 005 Kelurahan Laikang, Pj Ketua RW 005 dan Pj Ketua RT 005 Kelurahan Pai.
Sehubungan dengan rencana pembangunan Masjid di Perumahan Griya Lestari Kelurahan Laikang yang bersebelahan dengan Masjid Al Mukmin Perumahan Bukit Permata Regency Kelurahan Pai Rapat ini berlangsung di Aula Makassar Recover Kecamatan Biringkanaya, Senin, 11 April 2022.
Pertemuan ini didasari lewat undangan Mediasi dari Camat Biringkanaya untuk membahas adanya perencanaan pembangunan Masjid, di Perumahan Griya Asri Permata Lestari Kelurahan Laikang, yang tidak disetujui oleh Warga Perumahan Bukit Permata Regency dengan alasan Masjid tidak bisa dibangun berdekatan, apalagi bersebelahan dengan Masjid yang ada di Bukit Permata Regency Kelurahan Pai dan cuman dinding tembok yang batasi.
“Kami mengundang kedua bela pihak untuk bermusyawarah dalam proses pembangunan mesjid yang akan segera dibangun,” tutur Camat Biringkanaya.
Bukan hanya itu mantan Camat Wajo ini pun, akan memberikan legislatimasi kepada dua bela pihak untuk menjaga kenyamanan bersama.
“Dalam waktu dekat kami akan buatkan kekuatan Notulen baru, untuk di berikan kepada masing-masing pihak agar masalah pembangunan mesjid bisa mendapat titik temu,” tutup Benyamin.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.