Wakil Ketua DPRD Sulsel Gelar Reses, Masyarakat Rappang Keluhkan Bidang Pendidikan

oleh -
oleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.IP., M.M melaksanakan Reses Masa Sidang Tiga Tahun 2021/2022 di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Kamis (09/06/2022)

Sidrap, MitraSulawesi.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.IP., M.M melaksanakan Reses Masa Sidang Tiga Tahun 2021/2022 di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Kamis (09/06/2022).

Politisi Partai NasDem ini di dampingi Ketua Fraksi Nasdem Kabupaten Sidrap Samsumarlin dan Ketua OK DPD Partai Nasdem Kabupaten Sidrap Abbas Langge.

Baca Juga:  Serikat Dosen "Turun Gunung" Tolak Umnibus Law

Syahar pun memanfaatkan kesempatan berdialog langsung dengan masyarakat Kelurahan Rappang dan memaparkan terkait dengan lingkup tugasnya sebagai Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Selatan.

Masyarakat yang hadir dalam reses yang digelar Syahar tak menyia-nyiakannya. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan manyampaikan segala aspirasi dan masukannya. Diantaranya beberapa keluhan masyarakat di bidang infrastruktur dan pendidikan.

Baca Juga:  Ciptakan Kader yang Paham Fungsi dan Peran Mahasiswa, HMI Komisariat F.Kom Gelar Basic

Dalam reses tersebut, sebagian besar yang diminta masyarakat Kelurahan Rappang adalah perbaikan infrastruktur, drainase dan sampah kota terutama sekitar pasar Rappang.

Syahar menyampaikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat tentunya akan diperjuangkan dengan maksimal guna mensejahterakan masyakarat.

Baca Juga:  KNPI Sulsel Bagi-bagi Takjil, Waketum Ajak Pemuda Berfastabiqul Khairat

”Segala aspirasi baik itu keluhan dan hal-hal yang dibutuhkan masyakarat tentunya akan saya perjuangkan dengan maksimal,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.