Maros,Mitrasulawesi.id– Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas 1B Maros gagal memimpin anggotanya dalam penerapan pendisiplinan terkait Standar Oprasional Prosedur (SOP).
Dalam pembangunan Zona Integritas, tentunya petugas tetap wajib memegang teguh Kode Etik Petugas Pemasyarakatan dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
Namun Lembaga Permasayarakatan Kelas 1B Maros tidak melakukan sesuai dengan kode etik tersebut. Hal itu terbukti dialami salah satu jurnalis Metroonline.co.id dengan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas lapas.
“Pelayan Kelas 1B Maros sangat buruk. Karena pembesuk ada yang di istimewakan ada pula tidak”, ucap Jurnalis Metroonline yang mengalami kejadian tersebut, Senin (11/07/2022).
“Kami di periksa sampai buka baju, sementara ada pembesuk yang lain tidak di periksa”, sambungnya lagi.
Dengan kejadian ini, Lapas Kelas 1B Maros tidak sesuai titel yang dipegang Lembaga permasyarakatan kelas 1.
Terkait hal itu, Kalapas 1B Maros saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Iya terima kasih masukannya, nanti saya evaluasi. Mohon maaf anggota kurang tanggap dan habis ku marahi tadi,” ujarnya melalui pesan whatsapp.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.