Jelang HUT RI ke-77, UPT Bapenda Sulsel Bagikan Bendera ke Warga

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id — Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan bendera merah putih kepada masyarakat, Selasa (9/8/2022).

Pembagian bendera ini dilakukan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pendapatan diantaranya UPT Bapenda Wilayang Pinrang, UPT Bapenda Soppeng dan UPT Bapenda Gowa.

Pembagian bendera menjelang perayaan HUT RI ke-77 tahun dilakukan kepada masyarakat sebagai apresiasi karena mereka telah membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pembagian Sang Merah Putih dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022 perihal Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 (Sepuluh) Juta Bendera Merah-Putih Kepada Masyarakat Secara Nasional.

Baca Juga:  Pejabat Terlibat KKN, Mendagri Geram

Gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih kepada masyarakat secara nasional ini untuk menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dari pandemi covid-19 menuju tata peradapan dunia yang baru.

Baca Juga:  Walikota Pare-pare Bakar Semangat Peserta PJTD dan Kelas Desain Tingkat Nasional

Insentif Pajak

Saat ini Samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Baca Juga:  Hadir di Acara Deklarasi Damai dan Tolak Anarkisme, Kasdam XVIII/Kasuari : Kuatkan Komitmen Yang Kondusif

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan