Gowa, mitrasulawesi.id — Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh mengungkapkan salah satu bentuk pendidikan politik yang pihaknya lakukan, sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun virtual
“Ini adalah proses pendidikan politik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gowa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat ungkapnya, Jumat (26/08/2022) saat memberikan sambutan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni yang hadir menjadi narasumber menjelaskan penyebab terjadinya potensi sengketa dalam proses Pemilu dan Pilkada
“Tema diskusi kita, sengketa dalam proses Pemilu dan Pilkada, ini sangat berkaitan dengan konteks saat ini dimana sedang berlangsung tahapan pendaftaran dan Verifikasi Administrasi partai politik di KPU Kabupaten/ Kota, tentu pada proses ini sering muncul potensi sengketa.” Jelasnya dalam media daring zoom
Dalam diskusi yang berdurasi 2 jam tersebut, Yusnaeni menambahkan potensi sengketa tersebut bisa terjadi apabila KPU mengeluarkan keputusan dan Partai Politik calon peserta Pemilu merasa keberatan dengan hal tersebut
“Dalam prosesnya partai politik melakukan pendaftaran Calon Peserta Pemilu kemudian KPU mengeluarkan sebuah Surat Keputusan atau Berita Acara yang menyatakan Partai politik tersebut tidak memenuhi syarat sehingga oleh partai politik keberatan dan melaporkan ke Bawaslu maka hal tersebut dikenal dengan sengketa proses Pemilu”
Yusnaeni juga mengungkapkan sengketa dalam Pemilu dan Pilkada dikenal dengan dua istilah yakni sengketa Proses yang terjadi sebelum pemungutan suara dan ditangani oleh Bawaslu dan Sengketa Hasil terjadi setelah pemungutan suara dan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi
Hadir juga menjadi narasumber Irnawati Bahtiar Dosen Prodi KPI UIN Alauddin Makassar
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.