Kajari Selayar Sosialisasikan Instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen

oleh -

Kajari Selayar Hendra Syarbaini menegaskan agar dalam pengelolaan keuangan di desa sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yakni Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam negeri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Selayar No.7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Regsosek 2022, Bupati Basli Ali: Berikan Data Sesuai Fakta

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan kedepan upaya sinergis dan kolaboratif seluruh pemerintah desa agar tercipta sistem yang terpadu dalam pengawasan dan penggunaan keuangan desa. (LF)