Kajari Selayar Hendra Syarbaini menegaskan agar dalam pengelolaan keuangan di desa sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yakni Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam negeri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Selayar No.7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan lainnya,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan kedepan upaya sinergis dan kolaboratif seluruh pemerintah desa agar tercipta sistem yang terpadu dalam pengawasan dan penggunaan keuangan desa. (LF)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.