Sidrap, MitraSulawesi.id– Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan 3 nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman dari Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Tahapan seleksi untuk ujian tertulis dilaksanakan sejak 31 Oktober hingga 3 November 2022 dan hasilnya resmi di umumkan pada hari ini, Jum’at 04/11/22,” jelas salah satu panitia, Herfan Mappajeppu ke awak media.
Hasil pengumuman di atas menuai tanggapan dari Muhammad Ali Hafid. Ia menilai pengumuman urutan nama hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda tidak transparansi.
“Urutan nama dari pengumuman hasil seleksi dari calon Sekda menurut saya kurang akuntabel. Kok, urutan namanya berdasarkan inisial nama, harusnya berdasarkan hasil nilai seleksi “, jelas Majelis Pembina Partai PKS Sidrap ini saat di konfirmasi, Sabtu, 05/11/22.
Ali sapaan akrabnya juga menganggap urutan nama pengumuman Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Sidrap akan melanggengkan terjadinya kecurangan.
“Masyarakat harus tahu kualitas Calon Sekda dari hasil ujian tertulis kemarin. Sehingga, jikalau telah ada putusan tentang siapa yang jadi Sekda di Sidrap dan ternyata memang benar ia berkualitas, maka tidak akan menimbulkan kecurigaan. Kalau seperti ini, urutan nama berdasarkan inisial nama, takutnya ada permainan”, tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2018 yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2018 lalu disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya:
a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.(HK/Tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.