Sidrap, MitraSulawesi.id– Menyeleseikan perselisihan antar warga sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian Republik Indonesia.
Perselihan warga terjadi di Dusun dua, Kampung Baru, Desa Allakkuang, Kabupaten Sidrap.
Dua wanita warga Desa Allakkuang ini berselisih lantaran batas tanah yang di perebutkan.
Mendengar perselisihan tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Allakkuang, BRIPKA Amran bersama Babinsa, SERTU Muhammad Ise, dan Sekretaris Desa Allakkuang, Ibu Suarni memediasi ke dua belah pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut di Kantor Desa Allakkuang, Selasa, 23/06/20.
“Kami memediasi ke dua belah pihak untuk memberikan pemahaman dan solusi dari masalahnya itu”, ungkap Amran.
Namanya juga ibu-ibu aduh mulutpun tidak terbendung di tengah peroses mediasi di kantor Desa itu.
Tidak berlangsung lama, dengan sabar dan segala upaya yang di lakukan mediator menimbulkan buah hasil yang cukup memuaskan.
“Kedua belah pihak sepakat menyeleseikan perselisihan tersebut melalui jalur kekeluargaan”, tambah Amran.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran tanah masing-masing esok Rabu 24 Juni mendatang.
“Semoga melalui jalur mediasi tadi ini, perselisihan dua warga Desa Allakkuang bisa teratasi”, harap Amran.(hk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.