Berdasarkan penetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks, Chaerul Umam dan Muhammad Ismir Nur dijadwalkan sidang pada Selasa 14 Maret 2023.
Sementara Zainal Yasni, Supryana dan Amiruddin serta Nur Abidin dijadwalkan sidangnya pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
“Perpindahan ini dibawah pengamanan dan pengawalan aparat Kepolisian Polres Kepulauan Selayar,” kata La Ode Fariadin. (LF/#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.