Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka merupakan pelaku kejahatan Pencurian dalam sebuah rumah yang terjadi di wilayah hukum polsek Makasar Polrestabes Makasar.
“Ia, pelaku DPO pencurian ditangkap di Kampung Dola Desa Mare Mare Kecamatan Bontomanai atas laporan warga setempat,” ujar Reskrim, Sabtu (11/3).
Lanjut Iptu Nurman mengatakan pelaku melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, dan saat itu anggota lapangan mendengar informasi bahwa pelaku berada di Selayar.
Sehingga anggota Polsek Makasar meminta back up untuk mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan di jemput oleh tim Resmob Polsek Makasar selanjutnyaa pelaku di bawah ke Makasar untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa. (#*#/mj)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.