Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adit.
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Takalar
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Pendaftaran.
Kelengkapan dokumen persyaratan, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap asli ke Alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028 Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Takalar, Lantai 3 Ruangan Elang Grand Maleo Hotel, Jln. Pelita Raya VIII No.1 Makassar. Atau hubungi 0811443244 (Sufyanindra) Hp. 085242646133 (Andi Ulil Ulhag).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.