Makasaar, mitrasulawesi.id – Tim Seleksi (Timsel) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan KPU Kabupaten Takalar Periode 2023 – 2028.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Timsel KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan KPU Kabupaten Takalar, Zulfinas Indra kepada mitrasulawesi.id, Selasa (21/3/23).
Zulfinas Indra mengatakan bahwa pendaftaran menjadi Calon Anggota KPU Periode 2023 – 2028 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 204 Tahun 2023.
“Keputusan itu tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023 – 2028,” ujarnya.
“Untuk dokumen persyaratan silahkan unggah laman siakba.kpu.go.id,” tambah Zulfinas Indra.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.