Yuk Buruan Daftar Jadi Anggota KPU Selayar dan Takalar Bisa Ijazah SMA

oleh -

Makasaar, mitrasulawesi.id – Tim Seleksi (Timsel) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan KPU Kabupaten Takalar Periode 2023 – 2028.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Timsel KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan KPU Kabupaten Takalar, Zulfinas Indra kepada mitrasulawesi.id, Selasa (21/3/23).

Baca Juga:  DPRD Bombana Lirik Keberhasilan Peningkatan PAD Pemkab Gowa

Zulfinas Indra mengatakan bahwa pendaftaran menjadi Calon Anggota KPU Periode 2023 – 2028 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 204 Tahun 2023.

“Keputusan itu tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023 – 2028,” ujarnya.

Baca Juga:  Dikabarkan Tertular Covid-19 Saat Tangani Pasien, dr Djoko Judojoko Meninggal Dunia

“Untuk dokumen persyaratan silahkan unggah laman siakba.kpu.go.id,” tambah Zulfinas Indra.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan