Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

Baca Juga:  Tagihan Listrik Melonjak, Komisi II DPRD Luwu Utara Panggil ULP PLN Rayon Masamba

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Pelantikan DMI Papua Barat

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga:  Polda Sulsel Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Tinggalkan Balasan