Lanjut Herianto menjelaskan, dalam pembahasan tersebut di sepakati pemenuhan kebutuhan sumber air bersih masyarakat di Desa Bungaiya utamanya di 3 Dusun yaitu Dusun Tajuia dan Dusun Sariahan serta Dusun Polong.
“Maka pada Rancangan APBDes TA 2023 di pastikan selesai dalam waktu 15 hari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bungaiya Tentang APBDes TA 2023,” tutup Agusta Herianto Nirwan. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Baca Juga: Dansatgas TMMD Kodim Selayar Bawakan Materi Kesadaran Bela Negara di Pelatiahan PKB PKDRT