Lanjut Andi Febriyanto menjelaskan bahwa kronologis proses OTT bermula dari Dumas, kemudian dilakukan rapat kecil, kemudian diturunkan pokja intelijen dan hasilnya A1 di pastikan ada kebenaran atas laporan masyarakat tadi sehingga kami mengeluarkan surat perintah.
“Jadi salah satu SD tersebut, kepala sekolahnya membuat kebijakan terhadap bantuan sosial Progam Indonesia Pintar (PIP). Sebelumnya siswa diseleksi sehingga dianggap berhak menerima,” ujarnya.
Pada saat ada pencairan pihak sekolah menghubungi para wali murid untuk menginformasikan bahwa ada pencairan untuk bantuan Progam Indonesia Pintar kemudian wali murid datang di hari yang di tentukan untuk melakukan pencairan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.