Dizalimi Oknum Petugas Pajak Bulukumba, Haryanto Berkeluh Kesah ke Jokowi

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Tagihan pajak pertambahan nilai dan penghasilan 2016 dan 2017 nilainya sangat fantastik yakni kurang lebih 25 Milliar Rupiah. Nilai tagihan tersebut sangat jauh melebihi aset dan modal yang dimiliki pengusaha ini.

Tindakan oknum petugas pajak Pratama Bulukumba atas perhitungannya, termasuk denda menjadikan pengusaha di Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) merasa dizalimi.

Baca Juga:  Bupati Enrekang Sindir Wartawan Jangan Bermodalkan Berita Tapi Bawa Uang

“Bagaimana tidak, jumlah yang disodorkan sebanyak 25 Milliar tidak sebanding dengan harta dan modal yang saya miliki,” ujar wajib pajak selayar, Haryanto. Sabtu 6 Mei 2023.

Haryanto menduga modus yang dilakukan oleh oknum petugas pajak sama kejadiannya yang viral di Media Sosial beberapa oknum menjadi tersangka KPK.

Baca Juga:  Opini: Peran Milenial Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Dalam kasus yang ditangani aparat hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, ada oknum petugas pajak memiliki harta yang melebihi dari jumlah penghasilannya sebagai ASN atau PNS.

“Yang jadi pertanyaan, dari mana harta yang dimiliki oleh tersangka petugas pajak tersebut kalau bukan dari korban wajib pajak,” tegas Haryanto.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

Harianto mengeluhkan atas perlakuan oknum petugas pajak melakukan perhitungan pajak kepada wajib pajak diluar batas kemampuan kami untuk membayar pajak.

“Ini ibaratnya kami diperas, bagaimana bisa maju negara ini kalau wiraswasta seperti saya di jadikan ‘target mesin ATM’ oleh petugas pajak atas nama negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *