SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Tagihan pajak pertambahan nilai dan penghasilan 2016 dan 2017 nilainya sangat fantastik yakni kurang lebih 25 Milliar Rupiah. Nilai tagihan tersebut sangat jauh melebihi aset dan modal yang dimiliki pengusaha ini.
Tindakan oknum petugas pajak Pratama Bulukumba atas perhitungannya, termasuk denda menjadikan pengusaha di Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) merasa dizalimi.
“Bagaimana tidak, jumlah yang disodorkan sebanyak 25 Milliar tidak sebanding dengan harta dan modal yang saya miliki,” ujar wajib pajak selayar, Haryanto. Sabtu 6 Mei 2023.
Haryanto menduga modus yang dilakukan oleh oknum petugas pajak sama kejadiannya yang viral di Media Sosial beberapa oknum menjadi tersangka KPK.
Dalam kasus yang ditangani aparat hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, ada oknum petugas pajak memiliki harta yang melebihi dari jumlah penghasilannya sebagai ASN atau PNS.
“Yang jadi pertanyaan, dari mana harta yang dimiliki oleh tersangka petugas pajak tersebut kalau bukan dari korban wajib pajak,” tegas Haryanto.
Harianto mengeluhkan atas perlakuan oknum petugas pajak melakukan perhitungan pajak kepada wajib pajak diluar batas kemampuan kami untuk membayar pajak.
“Ini ibaratnya kami diperas, bagaimana bisa maju negara ini kalau wiraswasta seperti saya di jadikan ‘target mesin ATM’ oleh petugas pajak atas nama negara,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.