Andi Dewantara juga menambahkan bahwa dokumen fisik yang telah dibawa ini kemudian akan diverifikasi kesesuaiannya dengan hasil upload di Silon.
“Berdasarkan hasil verifikasi di Silon, dimana salah satunya adalah instrumen keterwakilan perempuan, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pendaftaran bacaleg dari Partai PDI Perjuangan dengan ini kami nyatakan di terima” tutup Andi Dewantara.
Sesuai dengan Formulir Model B Pengajuan Papol, PDI Perjuangan mengajukan bacalegnya, sebanyak 25 orang di 5 daerah pemilihan yang terdiri atas 16 orang laki-laki dan 9 orang perempuan dengan persentase keterwakilan permepuan yaitu untuk Dapil Kepulauan Selayar 1 sebanyak 25%, Dapil Kepulauan Selayar 2, 3 dan 4 sebanyak 33% dan untuk Dapil Kepulauan Selayar 5 sebanyak 50%. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.