Tiong menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Rahmat di kediamannya, karena BPK akan turun melakukan pemeriksaan.
Herry Wisal alias Tiong mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terpidana Edy Rahmat di kediamannya. Herry menyebut perusahaannya memenangkan proyek jalan sepanjang 3,5 kilometer (Km) di Kabupaten Selayar dengan nilai kontrak Rp18,54 miliar.
Tiong saat dikonfirmasi terkait hal itu, menyangkal bahwa perusahaannya tidak pernah mengerjakan Proyek tersebut dan menganggap pemberitaan demo yang menyeret namanya itu tidak benar.
“Saya tidak pernah kerja proyek lampu jalan,” ungkap Harry Wisal via telpon WhatsApp nya. Jumat (9/6/23).
Sementara dalam persidangan saat itu, Ia mengungkapkan, uang Rp150 juta, dia ambil dari kas gudang. Karena diberikan secara cash, sehingga dirinya tidak memiliki bukti penarikan uang dari bank.
Hal ini menjadi perbincangan publik terkait kasus tersebut. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.