Aksi Demo dan Pengakuan Tiong Setor 150 Juta di Persidangan Tipikor Makassar

oleh -
Ilustrasi

Tiong menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Rahmat di kediamannya, karena BPK akan turun melakukan pemeriksaan.

Herry Wisal alias Tiong mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terpidana Edy Rahmat di kediamannya. Herry menyebut perusahaannya memenangkan proyek jalan sepanjang 3,5 kilometer (Km) di Kabupaten Selayar dengan nilai kontrak Rp18,54 miliar.

Baca Juga:  Siapkan Posko Karantina, Pemdes dan Babinsa Petronayan Antisipasi Covid-19

Tiong saat dikonfirmasi terkait hal itu, menyangkal bahwa perusahaannya tidak pernah mengerjakan Proyek tersebut dan menganggap pemberitaan demo yang menyeret namanya itu tidak benar.

“Saya tidak pernah kerja proyek lampu jalan,” ungkap Harry Wisal via telpon WhatsApp nya. Jumat (9/6/23).

Baca Juga:  Pilpres Semakin Memanas, Airlangga dan Puan Maharani Bertemu, Akankah Tanda Koalisi Kuning dan Merah? 

Sementara dalam persidangan saat itu, Ia mengungkapkan, uang Rp150 juta, dia ambil dari kas gudang. Karena diberikan secara cash, sehingga dirinya tidak memiliki bukti penarikan uang dari bank.

Baca Juga:  Belum Ada Sejarahnya Menteri Era Presiden Jokowi Mundur Sekalipun Dicap Gagal

Hal ini menjadi perbincangan publik terkait kasus tersebut. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.