Selayar, mitrasulawesi.id – Lanjutan mediasi perkara gugatan salah seorang warga Kabupaten Kepulauan selayar inisial AS melawan Pemkab Selayar, yang digelar pada hari Selasa 13 Juni 2023 kembali dilanjutkan minggu depan, Selasa 20/6 dengan agenda jawaban para Tergugat di Pengadilan Negeri Selayar.
Mediasi yang dipimpin Hakim PN Selayar yang ditunjuk sebagai Mediator, Andrian Hilman, S.H, dan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya Muh Bachtiar Bakrie, S.H.M.H dan dari pihak para Tergugat dihadir Dirut PD Berdikari serta tim dari Bagian Hukum Pemkab Selayar yang mewakili Bupati Selayar dan Kadis Perikanan.
Mediasi tersebut akhirnya dianggap gagal karena ada tiga (3) orang Tergugat sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan walaupun sudah diberitahukan atau dipanggil secara resmi dan patut menurut hukum sehingga mediasi pun dihentikan dan diberikan catatan oleh mediator kepada ketiga orang Tergugat sebagai “Tergugat yang tidak beritikat baik”.
Kuasa Hukum Penggugat Muh Bachtiar Bakrie, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.