Raih WTP 6 Kali, Jaksa Agung Harap Jadi Institusi yang Akuntabel

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI karena sampai dengan tahun 2022, Kejaksaan telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut.

“Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya saya berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung. Selasa 25 Juli 2023 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif Redam Isu Pemilu 2024

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang dapat diraih dengan mudah atau sesuatu yang dianggap bagian dari rutinitas kerja.

Namun, capaian ini hakikatnya merupakan suatu kewajiban untuk terus memastikan dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Rumkit Putri Hijau Medan Dirikan Posko Siaga Covid-19

“Agenda rutin yang berlangsung secara berkala dari tahun ke tahun, akan selalu menjadi salah satu pengingat saya dalam menjalankan amanah memimpin institusi, bersama-sama segenap jajaran Kejaksaan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah akan arti penting kesadaran dan kemauan untuk terus bekerja keras, tertib, cermat, cerdas, serius, serta bersungguh-sungguh sebagai sebuah rangkaian perjuangan agar dapat meraih capaian opini dan penilaian yang didambakan oleh seluruh satuan kerja di segenap jajaran Kementerian maupun Lembaga.”

Jaksa Agung menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga:  DPP BAIN HAM RI Dukung Jokowi Berlakukan Darurat Sipil

“Untuk itu sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” ujar Jaksa Agung.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.