Selayar, mitrasulawesi.id – Insentif Dokter dan Honor Petugas Jaga RSUD KH. Hayyung Selayar TA. 2023 belum terbayar sejak Mei 2023 sampai saat ini, sehingga pelayanan konsul yang sifatnya tidak emergency dihentikan.
Sementara insentif Dokter yang bertugas di Puskesmas tetap terbayarkan, Padahal perbupnya sama antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit.
Pelayanan Konsul dan tindakan yang sifatnya tidak emergency (Gawat Darurat) untuk sementara dihentikan sampai insentif dokter dibayarkan. Untuk Konsul dan tindakan yang sifatnya emergency di ruang IGD, Ponek dan kamar Operasi tetap dilayani seperti biasa, demikian pengemuman yang terpajang di Rumah Sakit KH. Hayyung. TTD Komite Medik RSUD KH. Hayyung.
“Akan tetapi yang membingungkan baik perbup insentif dan perbup honor petugas jaga menurut pemerintah kabupaten tidak bisa lagi sebagai dasar pencairan tetapi dokter dan petugas jaga yang bukan PNS tetap dicairkan insentif dan honor jaganya,” ujar salah seorang sumber di RS. KH. Haiyyung yang namanya tidak ingin dipublikasi.
Ia menyampaikan bahwa berawal dari hasil pemeriksaan BPK pada bulan April 2023 lalu. Dimana saat itu BPK menjadikan Insentif Dokter dan Honor Petugas Jaga di RSUD KH. Hayyung Selayar dijadikan sampel temuan yang dinilai tidak memiliki payung hukum dalam penganggarannya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.