Selayar, mitrasulawesi.id – Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang dilaporkan oleh Rasman Alwi pada bulan Februari Tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
Saat itu juga, Rasman Alwi melaporkan Alfian Pramana pada Tanggal 10 September Tahun 2019 atas dugaan penipuan sebesar kurang lebih Tiga (3) Miliar.
Pemalsuan Akta Autentik, laporan Polisi Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sarbini dan oknum Notaris Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris pembuat akta panjar dan pelunasan.
Dari uang Rp 800 juta yang ditransfer oleh Alfian Pratama masuk ke Rekening tanpa sepengetahuan Rasman Alwi sebagai panjar pembayaran tanah.
“Saya ketahui bahwa ada uang masuk ke rekening saya setelah saya di telpon dan di WA oleh Kapolres Selayar saat itu dijabat oleh AKBP Syamsu Ridwan, S.IK. Padahal saya tidak mengenal Alfian Pratama. Kemudian saya diperintahkan uang tersebut ditarik dan diminta di bawa ke ruangannya pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu,” ungkap Rasman Alwi kepada Media Ini, Kamis (28/9/23).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.