Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Selayar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Samsat Kabupaten Kepulauan kembali memberi kemudahan kepada para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk membayar pajak.

“Kebijakan ini merupakan arahan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang dituangkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 1467/X/tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan,” Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/10).

Baca Juga:  Sosialisasi Sadar Pendidikan, PP-Himalaya Hadirkan Kadis dan Wakil Ketua KNPI Sebagai Narasumber

“Jadi kami imbau, masyarakat pemilik kendaraan, segera kekantor samsat untuk dapatkan diskon pajak kendaraan bermotor anda, Kebijakan ini berlaku mulai 11 Oktober-29 Desember 2023,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan