Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Selayar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

oleh -

Dirinya menyebutkan bahwa, tujuan utama program ini adalah selain memberi kemudahan juga dalam rangka membantu dan meringankan masyarakat pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Diungkapkan bahwa insentif yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak bermacam-macam, mulai dari Pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk semua jenis kendaraan bermotor, diberi diskon Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2.5% (dua koma lima persen),” imbuhnya.

Baca Juga:  Diusulkan Naik Pangkat, 19 Personil Polres Selayar Ikuti Ujian Beladiri

Khusus untuk kendaraan angkutan barang atas nama pribadi atau badan hukum Indonesia, diberi kemudahan Pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30% (tiga puluh persen).

Selanjutnya untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi atau badan hukum Indonesia diberi Pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca Juga:  Ternak yang Mengganggu Ketertiban umum di Selayar Akan Ditertibkan Satpol PP

Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Kepulauan Selayar, Nur Kamal pun berharap dengan kebijakan ini masyarakat termotivasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaaran bermotor.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang kurang mengerti dengan kebijakan ini, untuk datang kekantor Samsat menanyakan langsung secara detailnya.

Baca Juga:  HUT Adhiyaksa ke 61, Kejari Selayar Gelar Donor Darah

Terakhir dikatakan, Ketaatan masyarakat dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan juga akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah. (Ic)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.