Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penyitaan terhadap Sembilan (9) aset tanah milik Kepala Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar.
Penyitaan aset milik Kepala Desa Lamantu berinisial T ini dipasangi Plang tanda penyitaan, Minggu (9/6/2024), yang diduga ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 yang terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah.